KODE ETIK DIRECT SALES DISTRIBUTOR

  • Direct Sales Distributor adalah Mitra Kerja Tempo Direct, bukan merupakan karyawan atau agen PT.Global Eramas maupun Tempo Direct.
  • Pasangan suami istri dianggap sebagai satu kesatuan usaha dan tidak diperbolehkan untuk saling mensponsori.
  • Direct Sales Distributor harus senantiasa menjaga nama baik Tempo Direct
  • Direct Sales Distributor wajib menjual produk-produk Tempo Direct sesuai dengan harga yang ditetapkan Tempo Direct, dan tidak diperkenankan menjual dengan harga lebih rendah/lebih tinggi dari harga resmi Tempo Direct.
  • Direct Sales Distributor tidak diperkenankan memberikan keterangan palsu mengenai harga, kegunaan produk, kandungan yang ada didalam produk selain yang tertera didalam etiket produk dan keterangan resmi yang akan menyebabkan kerugian dan pencemaran nama baik Tempo Direct.
  • Didalam pemasarannya, Direct Sales Distributor hanya diperkenankan menjual langsung kepada konsumen akhir, tidak diperkenankan menjual produk Tempo Direct melalui Toko kosmetik, Departemen Store, Counter atau jasa ritel.
  • Direct Sales Distributor tidak diperkenankan menjual produk lain dengan mengatasnamakan produk dari Tempo Direct atau mengganti kemasan atau label produk yang dijual oleh Tempo Direct dengan merk lain.
  • Direct Sales Distributor tidak diperkenankan mencetak brosur, flyer atau barang cetakan lain untuk menjual produk Tempo Direct dengan mengadakan perubahan harga dan promosi diluar harga dan promosi resmi yang berlaku.
  • Didalam penjualnnya, Direct Sales Distributor tidak diperkenankan untuk memonopoli wilayah penjualan atau melarang / menghalangi orang lain menjadi Direct Sales Distributor.
  • Didalam melakukan penjualan dan promosi produk-produk Tempo Direct tidak diperkenankan bersamaan dengan kegiatan keagamaan, kegiatan politik atau kegiatan lain yang dapat mencemarkan nama baik Tempo Direct.
  • Direct Sales Distributor tidak diperkenankan menggunakan/memperkenalkan diri sebagai pegawai atau bagian dari Tempo Direct untuk keperluan diluar promosi dan penjualan produk Tempo Direct
  • Direct Sales Distributor tidak diperkenankan menggunakan nomor keanggotaan dari orang lain tanpa persetujuan tertulis dari Tempo Direct.
  • Pelanggaran atas ketentuan diatas akan dikenakan sanksi berupa pencabutan sebagai anggot Direct Sales Distributor.
  • Perusahaan wajib memberikan tenggang waktu sedikitnya selama 10 hari kerja kepada calon mitra usaha untuk memutuskan menjadi mitra usaha atau membatalkan pendaftaran dengan mengembalikan alat bantu penjualan (starterkit) yang telah diterima dalam keadaan seperti semula.
  • Perusahaan wajib memberikan tenggang waktu sedikitnya selama 7 hari kerja kepada mitra usaha atau konsumen untuk mengembalikan barang atau jasa apabila barang atau jasa tersebut tidak sesuai dengan perjanjian.
  • Perusahaan wajib membeli kembali barang/produk, bahan promosi dan alat bantu penjualan mitra usaha bilamana Anggota/Member berhenti/mengundurkan diri atau diberhentikan perusahaan namun produk/barang tersebut masih baik/tidak rusak dan layak jual dengan dikurangi biaya Administrasi sebesar 10%.
  • Perusahaan wajib memberi kompensasi ganti rugi atas kerugian akibat kesalahan perusahaan.
  • Perusahaan wajib memberi kompensasi berupa ganti rugi atas dan atau penggantian apabila produk yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.